1.
Hasil-hasil perubahan UUD 1945
a.
Apa dasar pemikiran untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945?
Dasar
pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya UUD 1945, antara lain:
-
UUD 1945 memberikan kekuasaan yang
sangat besar pada presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif,
khususnya dalam membentuk Undang-Undang
-
UUD 1945 mengandung pasal-pasal
yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu
tafsir (multitafsir)
-
Kedudukan penjelasan UUD 1945
sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal
(batang tubuh) UUD 1945
b.
Apa tujuan perubahan UUD 1945?
Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan, antara lain:
-
Menyempurnakan aturan dasar
mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
-
Menyempurnakan aturan dasar
mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi
rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
-
Menyempurnakan aturan dasar
mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM
dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang
tercantum dalam UUD 1945;
-
Menyempurnakan aturan dasar
penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern;
-
Melengkapi aturan dasar yang
sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan
perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan
pemilihan umum;
-
Menyempurnakan aturan dasar
mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman dan
kebutuhan bangsa dan negara.
c.
Apa hasil perubahan UUD 1945?
Perubahan terhadap UUD 1945
dilakukan sebanyak 4 kali melalui mekanisme sidang MPR, yaitu:
1.
Sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21
oktober 1999,
2.
Sidang tahunan MPR 2000 tanggal
7-18 Agustus 2000,
3.
Sidang tahunan MPR 2001 tanggal
1-9 November 2001,
4.
Sidang tahunan MPR 2002 tanggal
1-11 Agustus 2002.
Perbahan UUD
Negara Republik Indonesia dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu serdiri
bukan untuk mengganti.
Ø Perbuahan
pertama : perubahan pertama terhadap UUD
1945 ditetapkan
pada tanggal 19 oktober 1999 dapat
dikatakan sebagai
tonggak sejarah yang berahasal mematahkan
semangat
yang cenderung mensakralkan atau menjadikan
UUD
1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak
boleh
disentuh oleh ide perubahan. Perubahan pertama
terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat,
yaitu:
Pasal yang diubah:
|
Isi perubahan:
|
5 ayat 1
|
Hak
presiden untuk mengajuan RUU kepada DPR
|
Pasal 7
|
Pembatasan
masa jabatan presiden dan wakil presiden
|
Pasal 9 ayat 1 dan 2
|
Sumpah
pemuda dan wakil presiden
|
Pasal 13 ayat 2 dan 3
|
Pengangkatan
dan penempatan duta
|
Pasal 14 ayat 1
|
Pemberian
grasi dan rehabilitasi
|
Pasal 14 ayat 2
|
Pemberian
amnesty dan abolisi
|
Pasal 15
|
Pemberian
gelar, tanda jasa dan kehormatan lain
|
Pasal 17 ayat 2 dan 3
|
Pengangkatan
menteri
|
Pasal 20 ayat 1-4
|
DPR
|
Pasal 21
|
Hak DPR
untuk mengajukan RUU
|
Ø Perubahan
kedua: perubahan kedua ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus
2000, meliputi 27 pasal
yang terbesar dalam 7 bab, yaitu:
Bab yang diubah:
|
Isi perubahan:
|
Bab VI
|
Pemerintah
Daerah
|
Bab VII
|
Dewan
Perwakilan Daerah
|
Bab IX A
|
Wilayah
Negara
|
Bab X
|
Warga
Negara dan penduduk
|
Bab X A
|
Hak Asasi
Manusia (HAM)
|
Bab XII
|
Pertahanan
dan keamanan
|
Bab XV
|
Bendera,
Bahasa, Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan
|
Ø Perubahan
ketiga: perubahan ketiga ditetapkan pada
tanggal 9 November 2001, meliputi 23 pasal yang terbesar 7 bab, yaitu:
Bab yang diubah:
|
Isi perubahan:
|
Bab I
|
Bentuk dan Kedaulatan
|
Bab II
|
MPR
|
Bab III
|
Kekuasaan Pemerintahan Negara
|
Bab V
|
Kementerian Negara
|
Bab VII A
|
DPR
|
Bab VII B
|
Pemilihan umum
|
Bab VIII A
|
BPK
|
Ø Perubahan
keempat: perubahan keempat ditetapkan pada
tanggal 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan
serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan
bahwa:
v UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua,
ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan
diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
v Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9
tanggal 18 Agustus 2000 Sidang tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
v Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan
pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang
“Kekuasaan Pemerintah Negara”.
Dilihat dari jumlah bab, pasal, dan ayat, hasil perubahan UUD 1945
adalah sebagai berikut:
Sebelum perubahan
|
Hasil perubahan
|
1. Jumlah
bab 16
|
1. Jumlah
bab 21
|
2. Jumlah
pasal 37
|
2. Jumlah
pasal 73
|
3. Terdiri
dari 49 ayat
|
3. Terdiri
dari 170 ayat
|
4. 4 pasal
aturan peralihan
|
4. 3 pasal
aturan peralihan
|
5. 2 ayat
aturan tambahan
|
5. 2 pasal
aturan tambahan
|
6.
Dilengkapi dengan penjelasan
|
6. Tanpa
penjelasan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar