selamat datang


widgets

Jumat, 23 Agustus 2013

hasil hasil perubahan UUD 1945



1.     Hasil-hasil perubahan UUD 1945
a.    Apa dasar pemikiran untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945?
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya UUD 1945, antara lain:
-         UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk Undang-Undang
-         UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir)
-         Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945
b.    Apa tujuan perubahan UUD 1945?
Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan, antara lain:
-         Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-         Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
-         Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945;
-         Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern;
-         Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
-         Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa dan negara.

c.     Apa hasil perubahan UUD 1945?
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali melalui mekanisme sidang MPR, yaitu:
1.     Sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 oktober 1999,
2.     Sidang tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000,
3.     Sidang tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001,
4.     Sidang tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Perbahan UUD Negara Republik Indonesia dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu serdiri bukan untuk mengganti.
Ø Perbuahan pertama : perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan
pada tanggal 19 oktober 1999 dapat dikatakan sebagai    
 tonggak sejarah yang berahasal mematahkan semangat      
 yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD
 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh
 disentuh oleh ide perubahan. Perubahan pertama
 terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu:
Pasal yang diubah:
Isi perubahan:
5 ayat 1
Hak presiden untuk mengajuan RUU kepada DPR
Pasal 7
Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden
Pasal 9 ayat 1 dan 2
Sumpah pemuda dan wakil presiden
Pasal 13 ayat 2 dan 3
Pengangkatan dan penempatan duta
Pasal 14 ayat 1
Pemberian grasi dan rehabilitasi
Pasal 14 ayat 2
Pemberian amnesty dan abolisi
Pasal 15
Pemberian gelar, tanda jasa dan kehormatan lain
Pasal 17 ayat 2 dan 3
Pengangkatan menteri
Pasal 20 ayat 1-4
DPR
Pasal 21
Hak DPR untuk mengajukan RUU

Ø Perubahan kedua: perubahan kedua ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
    2000, meliputi 27 pasal yang terbesar dalam 7 bab, yaitu:
Bab yang diubah:
Isi perubahan:
Bab VI
Pemerintah Daerah
Bab VII
Dewan Perwakilan Daerah
Bab IX A
Wilayah Negara
Bab X
Warga Negara dan penduduk
Bab X A
Hak Asasi Manusia (HAM)
Bab XII
Pertahanan dan keamanan
Bab XV
Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan

Ø Perubahan ketiga: perubahan ketiga ditetapkan pada tanggal 9 November 2001, meliputi 23 pasal yang terbesar 7 bab, yaitu:
Bab yang diubah:
Isi perubahan:
Bab I
Bentuk dan Kedaulatan
Bab II
MPR
Bab III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Bab V
Kementerian Negara
Bab VII A
DPR
Bab VII B
Pemilihan umum
Bab VIII A
BPK

Ø Perubahan keempat: perubahan keempat ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:
v UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
v Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
v Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintah Negara”.

                                                                              


Dilihat dari jumlah bab, pasal, dan ayat, hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut:


Sebelum perubahan
Hasil perubahan
1. Jumlah bab 16 
1. Jumlah bab 21
2. Jumlah pasal 37
2. Jumlah pasal 73
3. Terdiri dari 49 ayat 
3. Terdiri dari 170 ayat
4. 4 pasal aturan peralihan
4. 3 pasal aturan peralihan
5. 2 ayat aturan tambahan
5. 2 pasal aturan tambahan
6. Dilengkapi dengan penjelasan
6. Tanpa penjelasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar